Perubahan Seleksi Masuk PTN 2023, Yuk Cermati Perubahanya 

  • Kamis, 20 Oktober 2022
  • Redaksi Bimbel Akses

bimbelptn.co.id - Dalam sebuah obrolan kecil di tempat saya mengajar, saya berbincang dengan beberapa orang manajemen sekolah. Bahan perbincangan adalah tentang keluarnya peraturan baru sistem penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) jenjang D3 dan S1, dikutip dari news.detik.com disebut oleh Menteri Nadiem Makarim sebagai "merdeka belajar episode 22". Dalam perbincangan tersebut, tampak kegusaran rekan-rekan manajemen sekolah. Bagaimana tidak gusar, perubahan itu mendadak, apalagi siswa kelas 12 yang akan mengikuti seleksi adalah siswa bungsu kurikulum 2013 di sekolah kami, karena kelas 11 dan 10 sudah menggunakan kurikulum merdeka. 

 

Pada umumnya, setiap sekolah sudah membuat program di awal tahun pelajaran. Sehingga strategi-strategi pencapaian pembelajaran beserta output-nya sudah dikemas sedemikian rupa dalam bentuk program-program unggulan, termasuk di dalamnya program untuk kelas 12. Peraturan baru itu dikhawatirkan mengganggu ritme proses pembelajaran terutama bagi guru-guru mata pelajaran yang pada tahun lalu mata pelajarannya diujikan pada seleksi PTN. Bagi praktisi dan masyarakat peduli pendidikan, termasuk saya yang sudah berkecimpung di dunia pendidikan lebih dari 20 tahun, setiap langkah kebijakan Kemendikbudristek tidak akan luput dari perhatian. Termasuk dalam menyikapi seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN yang diatur dalam Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 dan aturan turunannya berupa Kepmendikbudristek No 345 Tahun 2022 tentang mata pelajaran pendukung program studi dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi.

 

Saya menyoroti beberapa masalah mendasar berkaitan dengan keluarnya peraturan tersebut, apalagi dikaitkan dengan konteks kurikulum merdeka yang sedang digadang-gadang oleh Kemendikbudristek. Dalam Permen 48 tersebut, walaupun jenis jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak berubah dari tahun sebelumnya, namun di dalamnya banyak permasalahan yang perlu dikritis.

 

 

Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (Jalur Rapor)

 

Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi ini tidak hanya berdasarkan pada 6 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, 3 program pilihan), tapi juga berdasarkan pada prestasi semua mata pelajaran dengan bobot minimal 50% dan 2 mata pelajaran mata pelajaran pilihan pendukung program bidang studi yang dituju sesuai Kepmen No 345 dengan bobot maksimal 50%.

 

Dalam peraturan tersebut tidak setiap siswa berhak untuk mengikuti seleksi karena menggunakan sistem pemeringkatan, contohnya pada 2021 untuk sekolah dengan akreditasi A hanya boleh mengikutsertakan siswanya mengikuti seleksi jalur ini sejumlah 40% terbaik (jumlah nilai rapor semester1-5 untuk 6 mata pelajaran), artinya ada 60% siswa yang tidak bisa mendaftarkan diri dalam seleksi secara nasional.

 

Bukankah pemeringkatan dalam kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka seharusnya sudah dihindari? Tidak boleh siswa diranking berdasarkan jumlah nilai atau rata-rata nilai mata pelajaran. Sehingga jika ini masih dilakukan dalam seleksi jalur ini adalah pengkhianatan terhadap esensi kurikulum itu sendiri. Menurut saya berapapun nilai siswa itu adalah prestasi dia, patut dihargai dan diberikan kesempatan untuk bersaing dengan siswa yang lain secara nasional.

 

Kemudian, permasalahan lainnya adalah akreditasi sekolah dikaitkan dengan indeks sekolah dan indeks sekolah dikaitkan seleksi siswa masuk PTN. Bukankah akreditasi adalah prestasi kolektif sekolah --tidak ada hubungan secara langsung dengan prestasi siswa? Tidak ada jaminan siswa dari sekolah akreditasi A memiliki prestasi yang lebih baik dari sekolah dengan akreditasi di bawahnya. Apalagi akreditasi sekarang banyak yang diperpanjang otomatis selama 5 tahun ke depan.

 

Indeks sekolah adalah urusan sekolah. Apalagi pengukurannya dikaitkan dengan IPK mahasiswa dari alumni sekolah tersebut di perguruan tinggi tertentu, atau dikaitkan dengan nilai UTBK tahun lalu atau dikaitkan dengan sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurut saya hal tersebut tidak fair dan tidak adil, perlu dikaji ulang. Janganlah berbuat tidak adil dengan membandingkan indeks sekolah A dengan indeks sekolah B yang berimplikasi pada pencapaian prestasi individu siswa yang akan mengikuti seleksi secara nasional.

 

Kekeliruan berikutnya adalah pembodohan siswa berdasarkan Kepmen 345 tahun 2022. Sebagai contoh, mana mungkin siswa IPS yang tidak pernah belajar basic science IPA bisa dipersaingkan di program kedokteran dengan modal ilmu matematika? Apakah terbayang jika ia kemudian diterima, bagaimana babak belurnya nanti di perguruan tingginya?

 

Kasihan siswa-siswa kita kelas 12 sekarang; bukankah di SMA mereka sudah konsultasi peminatan dengan guru BK --ada psikotes ada wawancara juga didampingi dengan orangtuanya? Semua sudah berproses. Cara menghargai proses yang sudah dilakukan di SMA, buatlah regulasi ke depan yang tidak kembali lagi ke titik nol, tinggal melanjutkan saja.

 

Seleksi Nasional Bedasarkan Tes (tahun lalu disebut UTBK)

 

Terlepas dari penggantian Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menjadi lembaga lain, yang paling penting perbedaan mendasar dari tes sebelumnya adalah dengan dihilangkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tes tahun ini hanya didasarkan pada tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

 

Bukankah semenjak kurikulum 2013 guru-guru kita sudah dibekali bagaimana melaksanakan pembelajaran Higher Order Thinking Skills (HOTS)? Pemberian soalnya pun sudah soal yang HOTS, tidak hanya hafalan. Siswa kita sudah terbiasa berpikir tingkat tinggi dalam berbagai bidang keilmuannya.

 

Siswa memilih program kedokteran tentunya dia sudah punya nalar dalam keilmuan dasar kedokteran seperti kimia, matematika, dan biologi. Kemudian, kenapa tesnya jadi harus dibiaskan kembali dengan materi tes yang umum? Kalau masalahnya berada pada jenis soal yang cenderung hafalan, bukan berarti harus menghilangkan tes mata pelajarannya? Buatkan soal yang HOTS yang bisa mengukur penalaran dalam mata pelajaran tersebut, soal yang tidak mudah ditrik oleh lembaga-lembaga bimbingan.

 

Terlihat tidak konsisten, jika pada seleksi berdasarkan prestasi rapor masih melibatkan mata pelajaran yang diatur dalam Kepmendikbudristek No. 345 Tahun 2022, kenapa pada jalur tes yang kedua ini malah dihilangkan tes mata pelajarannya? Namanya jenjang pendidikan, harus berjenjang. Jangan sampai anak-anak kita dan dosen di perguruan tinggi akan kerepotan nantinya dengan hasil mekanisme tes seperti ini.

 

Apalagi di kurikulum merdeka, pelajar kelas XI dimerdekakan untuk mengambil mata pelajaran pilihan sesuai dengan basic mata pelajaran jurusan di perguruan tinggi yang diminatinya. Itulah basic, berjenjang, dan sudah diproses di SMA; tidak ada alasan yang mendasar menghilangkan tes kemampuan akademik dalam jalur ini.

 

Seleksi Secara Mandiri oleh PTN (Jalur Ujian Mandiri)

 

Dalam seleksi jalur ketiga ini kalau sifatnya bukan komersial, lalu apa? Di Permendikbudristek No. 48, seleksi mandiri ini tidak boleh dikaitkan dengan tujuan komersial. Saya paham, dikeluarkannya Permen No. 48 ini mungkin ada kaitannya dengan kasus tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor suatu perguruan tinggi negeri.

 

Menurut saya, ada atau tidaknya jalur seleksi mandiri ini tergantung dari tujuannya buat apa. Cukup kalau sudah memenuhi kuota mahasiswa dengan dua jalur seleksi yaitu prestasi dan tes, tidak perlu ada penerimaan jalur lainnya, tinggal ditambah saja kuota pada dua jalur seleksi tersebut. Jangan menambah masalah, apalagi harus berbenturan dengan hukum karena ada salah interpretasi tentang penerimaan jalur mandiri ini.

 

Jika tidak jelas buat apa dan tidak jelas mekanismenya, lebih baik dihilangkan saja, jangan sampai terkesan Ujian Mandiri (UM) ini adalah akal-akalan perguruan tinggi hanya diperuntukkan untuk orang yang bisa bayar. Dan, yang paling penting adalah bagaimana membuat rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak ada si kaya dan si miskin, semuanya dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan pendidikan.

 

Permasalahan yang diungkapkan di atas mewakili keresahan dan kegamangan dari sebagian orang yang peduli terhadap pendidikan, terkhusus guru-guru, orangtua siswa, dan anak-anak yang tahun ini akan masuk ke jenjang perguruan tinggi negeri idaman mereka.

 

Nah, Demikian informasi terkait perubahan seleksi masuk PTN 2023, semoga informasi ini membantu kamu untuk masuk PTN di tahun depan yah !! , Salam Sukses

 


 

Bagi kamu yang ingin Mempersiapkan Tes UTBK 2023 kamu bisa bergabung bersama Bimbel Akses, Mengapa kamu harus mempersiapkan Tes UTBK bersama Bimbel Akses Berikut ini adalah beberapa Faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes UTBK bersama Bimbel Akses :

1.Telah terbukti meluluskan ribuan peserta bimbel masuk ke-PTN favorit mereka, Cek testimoninya, klik disini.

2.Pengajar sangat berkompeten

3.Berpengalaman selama 13 tahun

4.Materi terupdate tes UTBK

5.Fasilitas sarana super lengkap

 

Nah itu dia beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapakan tes UTBK bersama Bimbel Akses, tunggu apalagi, Yuk segera bergabung bersama Bimbel Akses,

Daftar Sekarang.

 

Konsultasi mengenai tes UTBK bersama education consultant Bimbel Akses, chat disini.

 

Salam sukses !

 

 


 

Refrensi :


 

https://news.detik.com/kolom/d-6343077/mencermati-perubahan-seleksi-masuk-ptn-2023

 

Subscribes Channel Youtube Kami