Presiden Jokowi Dodo Tetapkan 5 Kampus Jadi PTNBH, Ini Deretan Kampusnya

  • Jumat, 28 Oktober 2022
  • Redaksi Bimbel Akses

bimbelptn.co.id - Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH hingga kini. Dari deretan kampus tersebut, dikutip dari www.detik.com sebanyak lima di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Perguruan tinggi tersebut yaitu Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka.

 

Status PTN-BH tentu berbeda dengan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker). Bagi detikers yang akan melanjutkan pendidikan ke universitas negeri, ada baiknya mengetahui perbedaan antara ketiganya agar bisa dijadikan pertimbangan saat memilih kampus. PTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom.

 

Lain halnya dengan PTN-BLU yang mengelola penerimaan non-pajak secara otonomi namun tetap harus dilakukan pelaporan kepada negara. Selain itu, PTN-BLU juga tidak diberikan hak untuk mengelola aset secara menyeluruh. Sementara itu, PTN-Satker merupakan satuan kerja kementerian dan seluruh pendapatannya harus masuk terlebih dulu ke rekening negara sebelum digunakan. PTN-Satker tidak diberikan kepemilikan aset-asetnya sendiri.


 

Keunggulan PTN-BH

 

Keunggulan dari PTN-BH yakni adanya kebijakan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada 26 Juli 2022. Dana tersebut dikemas dalam program matching Kemendikbudristek bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pihak LPDP melalui Direktur Fasilitas Riset LPDP, Wisnu Sardjono Soenarso, mengatakan alasan Dana Abadi Perguruan Tinggi hanya diberikan kepada PTN BH karena mereka memiliki otonomi penuh untuk mengelola kampus sendiri. Sifat otonom ini menjadi salah satu tolok ukur Kemendikbudristek dalam menentukan sasaran Dana Abadi Perguruan Tinggi. Sementara itu, LPDP hanya pihak yang menyalurkan pendanaannya. Dana abadi sebesar Rp 7 triliun telah disiapkan oleh LPDP. Bunga dari Rp 7 triliun setiap tahun akan disalurkan kepada PTN BH yang berhasil menggalang dana dari masyarakat.

Kemendikbudristek sendiri mendorong perguruan tinggi negeri untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

 

Perbedaan PTN-BH dan PTN-BLU

 

1. PTN-BH Bebas Membuka dan Menutup Prodi

Melansir dari laman resmi Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor (MWA IPB), PTN-BH memiliki wewenang untuk membuka dan menutup program studi (prodi) yang ada di lembaganya. Selain itu, mereka juga dapat menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai tetap non-PNS.

Lain halnya dengan PTN-BLU yang tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut.


 

2. Perbedaan Penetapan Tarif Layanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dijelaskan bahwa tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, hingga kompetisi yang sehat.

 

Lain halnya dengan PTN-BH yang menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan itu, PTN-BH wajib berkonsultasi dengan menteri. Penetapan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Hal ini tersemat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

 

 

3. Penetapan Status

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi disebutkan penetapan PTN-BH dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

 

Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

 

Nah, Itulah deretan perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTN-BH yang baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP).

 

Bagi kamu yang ingin Mempersiapkan Tes UTBK 2023 kamu bisa bergabung bersama Bimbel Akses, Mengapa kamu harus mempersiapkan Tes UTBK bersama Bimbel Akses Berikut ini adalah beberapa Faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes UTBK bersama Bimbel Akses :

1.Telah terbukti meluluskan ribuan peserta bimbel masuk ke-PTN favorit mereka, Cek testimoninya, klik disini.

2.Pengajar sangat berkompeten

3.Berpengalaman selama 13 tahun

4.Materi terupdate tes UTBK

5.Fasilitas sarana super lengkap

 

 

Nah itu dia beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapakan tes UTBK bersama Bimbel Akses, tunggu apalagi, Yuk segera bergabung bersama Bimbel Akses,

Daftar Sekarang.

 

Konsultasi mengenai tes UTBK bersama education consultant Bimbel Akses, chat disini.

 

Salam sukses !




 

Refrensi :

 

https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6372834/apa-itu-ptn-bh-ketahui-definisi-dan-bedanya-dengan-ptn-blu

 

Subscribes Channel Youtube Kami